Lengkapi Berkas Laporan, Jefri dan Hazizon Mendaftarkan Kembali Surat Sertifikat Tanah Ke BPN Bintan


Loading...

BINTAN, Medialokal.co - Sebagai pelengkap Data laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Jefri dan Hazizon sebagai pihak diberi kuasa oleh Tuan R.M. Daradjadi, Kusumasto Subagjo dan Sri Subekti eks pegawai Bea dan Cukai Tanjung Uban, saat ini berada di Jakarta Jefri dan Hazizon mendatangi Kantor Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Bintan, Selasa (29/6/2021).

Guna melengkapi data pelaporan terkait penyerobatan tanah oleh Supriatna alais wak ujang, Jefri dan Hazizon mengajukan SKPT tanah, yang berjumlah 4 SKPT, atas nama R.M, Daradjadi, Kusumasto Subagjo,2 SKPT, dan Sri Subekti.

Petugas BPN Tanti menuturkan, kerena surat itu masuk wilayah Kabupaten Provinsi Riau, saat ini Kabupaten Bintan Kepulauan Riau, sehingga harus melakukan Kode Wilayah dari Kabupaten Riau menjadi Kabupaten Bintan, ujar Tanti. 

Dan perubahan Kode SKPT ini juga diminta oleh Penyidik unit I Satuan Reskrim Polres Bintan, guna melengkapi Data - data kepemilikan hak milik tanah  atas Nama - nama yang disebutkan diatas tersebut, kata Jefri.  

Loading...

Selanjutnya Jefri dan Hazizon melakukan pendaftaran SKPT demi memenuhi persyaratan yang dianjurkan penyidik unit I Satuan Reskrim Polres Bintan Bripka Febrianto,SH, ungkap Jefri. 

"Semoga dengan laporan penyerobotan tanah ini, mendapat solusi yang baik, dan pihak hukum bisa bekerja maksimal dengan masifnya mafia tanah di Kabupaten Bintan,agar tidak menjadi keresahan dikalangan masyarakat, dan berpotensi menggangu perekonomian dan Kabtimas," kata Jefri. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]